Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah disahkan oleh DPR Pusat Republik Indonesia. Yang dimaksud pengampunan adalah harta kekayaan yang selama ini tidak dilaporkan kepada Pemerintah diberi kesempatan untuk melaporkan dengan tanpa membayar pajak yang seharusnya ia bayarkan selama ini. Baik itu harta
di dalam negeri maupun di luar negeri. Pemerintah berharap semua masyarakat membayarkan pajak dari harta yang ia miliki demi kemajuan negara. Karena demi kemajuan, Negara kita tercinta membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kesadaran masyarakat akan pajak pun masih lemah.
Tapi bagaimana dengan warga negara yang beragama Islam? Dia kan sudah membayar zakat, apakah harus membayar pajak juga? Sabar dulu. Zakat merupakan kewajiban agama, bagi yang membangkang akan disiksa di neraka. Sedang pajak adalah kewajiban dari pemerintah, bagi yang membangkang, akan kena sangsi dari pemerintah. Toh, kita disuruh menaati pemerintah bukan?? Selama tidak bertentangan dengan Allah dan Rasulnya.
Tapi kita patut bersyukur. Meski negara kita tidak negara Islam, tapi zakat tetap dipertimbangkan. Sekarang ini membayar zakat sudah dianggap sebagai membayar zakat, asal melalui jalur yang resmi. Semisal membayar zakat di Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Dengan membayar zakat di Baznas maka seseorang akan memiliki NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) disamping NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sehingga apa yang dibayarkan melalui Baznas dapat juga dilaporkan sebagai pembayaran pajak. Tinggal menambahi kekurangannya saja.
Nah, pada momentum pengampunan pajak ini, mari kita sebagai umat muslim masuk ke dalam sistem dengan melaporkan harta kekayaan kita kepada pemerintah, untuk membantu kepemerintahan dengan harta kita. Toh jika pemerintah maju manfaatnya kembali kepada kita sendiri. Laksanakan pula kewajiban kita membayar zakat, dan jangan lupa bayarkan secara resmi di Baznas, untuk meringankan pajak kita. Lega hati menjalankan dua kewajiban. Kewajiban agama dan kewajiban negara.
Semoga bermanfaat.
Saran dan komentar kami persilahkan. ˆˆ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar