Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah disahkan oleh DPR Pusat Republik Indonesia. Yang dimaksud pengampunan adalah harta kekayaan yang selama ini tidak dilaporkan kepada Pemerintah diberi kesempatan untuk melaporkan dengan tanpa membayar pajak yang seharusnya ia bayarkan selama ini. Baik itu harta
